Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan perusahaan esensial dan non-esensial hari ini. Sebanyak 59 perusahaan diganjar sanksi penutupan lantaran melanggar aturan PPKM darurat.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies Baswedan dalam siaran langsung bersama Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Anies menjelaskan, perusahaan-perusahaan ini ditutup lantaran melanggar aturan PPKM Darurat terkait kapasitas kantor. Anies mengingatkan bahwa Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin.
"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," tegasnya.
Anies meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non-esensial tak takut melapor jika dipaksa bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati ketentuan yang berlaku
"Kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat," ujarnya.
"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu, untuk 2 minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19," sambung Anies.
(zak/zak)Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Kantor Ditutup Pemprov DKI - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment