JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyusun rencana penerapan PPKM Darurat secara bertahap.
Namun, hal itu dilakukan apabila kebijakan PPKM Darurat masih diperlukan. Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penularan Covid-19.
"Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya," ujar Luhut dikutip dari wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pilihan Jokowi Atasi Ledakan Pandemi, Berlaku Mulai Besok Selama 18 Hari
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan ada target lain yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini.
Pertama, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali harus dapat mencapai 70 persen.
Target ini menurutnya juga telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Kita mau targetkan itu. Detailnya kita sudah buat nanti nakan disampaikan ke bupati, wali kota dan gubernur," tutur Luhut.
Target kedua adalah menekan laju penularan Covid-19 hingga angka 10.000 kasus per hari sampai di bawah 10.000 kasus per hari.
Luhut menuturkan target penurunan kasus ini terus bisa dicapai hingga Agustus 2021.
"Kalau bisa sampai pada Agustus sudah bisa ditekan hingga 10.000 atau di bawah 10.000 Sebab ini kan tidak gampang ini mengurus ini," tambah Luhut.
Baca juga: Pemerintah Akan Atur Bansos selama PPKM Darurat, Termasuk Tarif Listrik
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Luhut: Jika Diperlukan, PPKM Darurat Akan Dilanjutkan Setelah 20 Juli - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment