TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Ia mencontohkan karyawan yang terdampak PPKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,79 juta.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Beleid ini diteken Ida pada Rabu, 28 Juli 2021.
Lihat Juga
Menaker Pastikan Pegawai dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment