
PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah berjalan dalam seminggu ini.
Namun, pemerintah pun memperketat aturan tersebut, dengan memperluas wilayah PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat, 9 Juli 2021 secara virtual.
Airlangga menyampaikan, PPKM tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Baca Juga: Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka? Polisi Beri Penjelasan
“Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Airlangga.
Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatera Barat), Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau), dan Kota Bandar Lampung (Lampung).
Kemudian, termasuk juga Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Pekerjaan yang Dilakukan TKA China: Kita Gak Akan Bisa
Airlangga juga menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Yakni sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
PPKM Darurat di 15 Kabupaten-Kota Luar Jawa dan Bali Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Simak Aturan Lengkapnya - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment