jpnn.com, JAKARTA - LBH Pelita Umat menyampaikan lima catatan berupa pendapat hukum terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni sebagaimana terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, menganalisis isi video berdurasi 2 menit yang berisi ceramah Ustaz Yahya Waloni yang kurang lebih poin pokoknya sebagai berikut:
"Isi ceramahnya beliau bercerita bahwa pada saat beliau awal memeluk Islam, kemudian respons keluarga marah kepada beliau, dan mendoakan beliau mati dalam 3 hari. Beliau kemudian menceritakan bahwa alasan masuk agama Islam adalah karena berdasarkan hasil kajian beliau kitab suci Bibel Palsu, sambil mengangkat buku".
"Akibat kalimat itu beliau dilaporkan dengan tuduhan melakukan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a," kata Chandra, Sabtu (27/8).
Berdasarkan hal tersebut, ketua LBH Pelita Umat tersebut menyampaikan lima catatan berupa pendapat hukum (legal opini).
Pertama, bahwa unsur Pasal 156a KUHP, yaitu, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kedua, bahwa unsur dengan sengaja, unsur ini adalah berkaitan dengan sikap batin atau niat jahat atau tercela, yaitu kehendak untuk mengungkapkan suatu perasaan permusuhan. Berdasarkan teori kehendak (wilstheori) pelaku punya keinginan.
5 Catatan LBH Pelita Umat soal Video 2 Menit Ustaz Yahya Waloni - JPNN.com
Read More
No comments:
Post a Comment