TEMPO.CO, Jakarta - Bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin siang. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq dalam perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara.
Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu eks pimpinan FPI, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Semuanya dikuatkan," ujar Pamapo.
Sejak pagi, ratusan simpatisan Rizieq Shihab telah berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengawal jalannya sidang. Namun pihak kepolisian sudah mengantisipasi dengan menerjunkan 1.149 personel untuk menghalau massa.
Baca juga: Banding Rizieq Shihab Ditolak dalam Perkara RS Ummi
Lihat Juga
Banding Ditolak, Simpatisan Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Cempaka Putih - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment