JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021).
Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Masyarakat Turunkan Level PPKM, Kapolri Ingin Roda Ekonomi Warga Segera Bergerak
Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Kemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kegiatan di DKI Jakarta Dimulai Kalau Semua Warga Sudah Divaksin
(Ari)
Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment