TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 23 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM akan diperpanjang. "Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19. Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat. Dalam beberapa kali perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai sektor.
Baca juga: Airlangga Minta PPKM di Sulawesi Diperketat, Mobilitas Masih Tinggi
Lihat Juga
Breaking News: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Sampai 23 Agustus - Nasional Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment