TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan BSU ini kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juga pekerja.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida , Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kisah Sedih Guru di Batang: Imbas Pandemi Hanya Terima Gaji Rp 367.500, Dua Anaknya Masih Kecil
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Namun, apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji Pakai NIK di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment