JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.
Baca Juga: Luhut Sebut Kematian Covid-19 Banyak Terjadi karena Isolasi Mandiri, 4 Daerah Butuh Perhatian Khusus
Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di Pulau Jawa itu akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama.
Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021:
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat
Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Selama 3 Agustus-9 Agustus - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment