Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili dinyatakan melanggar etik karena berhubungan secara langsung dengan M Syahrial.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan pada Februari-Maret 2020, Lili dan M Syahrial, berkenalan di pesawat dalam perjalanan Kualanamu-Jakarta. Saat itu, Syahrial berkenalan dengan Lili padahal sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.
"Setelah mendarat mereka lakukan swafoto," kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).
Albertina menyebut komunikasi intens terus dilakukan keduanya semenjak Lili memberikan nomor ponsel kepada Syahrial yang awalnya terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.
Singkatnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjung Balai. Lili Pintauli disebut menemukan ada nama Syahrial dalam berkas dan menerima uang Rp 200 juta.
Berikut percakapan Lili dan Syahrial yang disebut Albertina Ho:
"Ini namamu ada di meja, Rp 200 juta bikin malu, masih kau ambil," ucap Lili yang disebut oleh Albertina.
"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial.
"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Lili.
Simak video 'Kekecewaan Eks Pimpinan KPK atas Kondisi KPK Kini':
Dewas Beberkan Perbuatan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Langgar Etik Berat - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment