Rechercher dans ce blog

Thursday, August 5, 2021

Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan dan Berujung Jadi Tersangka Kasus Pornografi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi artis Dinar Candy berbikini di pinggir jalan berujung dirinya jadi tersangka kasus pornografi.

Dinar Candy berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksinya itu divideokan adiknya sendiri dan rekamannya diunggah ke akun media sosial milik Dinar walau tak lama berselang video tersebut dihapus.

Dalam video itu tampak Dinar yang berbikini merah berjalan di trotoar dan membawa papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.

Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Pornografi Dinar Candy Hanya Dikenai Wajib Lapor

Walau diakun Instagram Dinar telah dihapus, video tersebut kemudian viral di media sosial.

Ditangkap polisi

Dinar Candy diamankan aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait aksinya itu.

Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Dia langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi Dinar Candy berbikini direkam adiknya sendiri dari dalam mobil.

Baca juga: Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi

“Yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone ini, milik dari Saudara DM atau DC,” ujar Yusri.

Dinar disebut telah menyuruh adiknya untuk merekam aksinya berbikini di pinggir jalan itu.

“Teman-teman bisa lihat di sini ada barang bukti dua handphone milik Saudari DC. Dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah Saudara DC ini untuk memvideokan atau mengambil gambar atau kegiatan di sekitar Lebak Bulus sana, sekitar Jalan Adyaksa,” kata Yusri.

Jadi tersangka kasus pornografi

Polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan. Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.

"Kami menetapkan Saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah, sebagiaman dilaporkan Kompas TV, kemarin.

Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Baca juga: Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi

Polisi berkesimpulan Dinar tidak memperdulikan norma agama dan budaya saat berbikini di pinggir jalan.

“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.

Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya. Pihak lain yang diminta keterangan adalah saksi di lokasi kejadian dan sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.

Ia dijerat dengan Pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Sementara tak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan jadi tersangka. Wajib lapor,” kata Azis.

Adblock test (Why?)


Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan dan Berujung Jadi Tersangka Kasus Pornografi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...