Rechercher dans ce blog

Monday, August 2, 2021

Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, KNPI: Satu Negara Kena Prank, Kapolda Sumsel Harus Minta Maaf - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun.

Dana Rp 2 triliun itu sebelumnya dijanjikan untuk  membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Namun uang dimaksud tidak ada alias hoaks.

Heriyanti pun kini dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama meminta agar semua pejabat yang hadir saat pemberian sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel pada Senin 26 Juli 2021 meminta maaf ke masyarakat.

"Untuk semua semua pejabat yang hadir seperti Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan lainnya agar meminta maaf ke masyarakat," kata Haris, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks

Haris beralasan, seharusnya para pejabat tersebut bisa menindaklanjuti dan memverifikasi lebih jauh apakah benar sumbangan tersebut ada.

"Seharusnya sebelum diumumkan ke publik, mereka sudah mengetahui betul dananya ada. Lah ini belum apa- apa sudah diumumkan. Akibatnya satu negara kena prank," sindir Haris.

Akibat hoaks dana sumbangan Covid-19 ini menurut Haris akan berakibat  sangat fatal.

Karena masyarakat Sumatera Selatan yang terkena Covid-19 pastinya sangat membutuhkan.

"Kasian masyarakat yang kena Covid dengan adanya hoaks ini. Kita berharap mereka tetap semangat dan menjaga imun di tengah pandemi," tutup Haris. 

Adblock test (Why?)


Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, KNPI: Satu Negara Kena Prank, Kapolda Sumsel Harus Minta Maaf - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...