Mahfud MD dalam keterangannya menyebutkan telah berbicara dengan penegak hukum, baik KPK, Kapolri, dan Jasa Agung, sekaligus memberikan ultimatum kepada para Obligor dan Debitur untuk koperatif, jika mangkir dan tidak mengakui, maka masalah utang ini akan diproses secara pidana.
Kasus BLBI: Tommy Soeharto dan Kawan-kawan Tidak Bisa Dituntut Pidana - kumparan.com - kumparan.com
Read More
No comments:
Post a Comment