Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi." ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).
Dalam hal ini Novel mengacu pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sarat masalah.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," ucap dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).
Dalam putusan itu, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UU KPK.
Infografis Pertanyaan Konyol Tes wawasan Kebangsaan KPK. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
Novel Respons MK soal TWK: Tak Berarti Pelanggaran Dibenarkan - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment