KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Klaim PPKM membawa perbaikan
Jokowi menambahkan, kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Di sisi lain Jokowi menyebut, alasan perpanjangan PPKM ini karena adanya perbaikan kasus dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ujar Jokowi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Jokowi mengklaim, perbaikan itu bisa dilihat dari dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan pasien Covid-19, dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Adapun aturan dan pelaksanaan teknis perpanjangan ini akan disusun oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun
Penyaluran bansos
Dalam periode PPKM level 4 ini, pemerintah mengaku akan tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Hal ini dilakukan guna mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial-ekonomi.
Adapun beberapa bansos yang digelontorkan oleh pemerintah dalam mengatasi pandemi ini, antara lain:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Bantuan untuk usaha mikro dan kecil, PKL, dan warung
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Banpres usaha produktif usaha mikro.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Dipercepat
Keselamatan jiwa dan ancaman ekonomi
Terkait PPKM Level 4 yang dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021, Jokowi mengatakan, saat ini masyarakat dan pemerintah tengah dihadapkan oleh pilihan yang sama yakni antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi.
Ancaman ekonomi yang nyata yakni kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
"Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Jokowi.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.
"Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai dengand data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat dan baik untuk perekonomian," ucap Jokowi.
Meski demikian, ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, di mana tindakan ini menjadi kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian.
Baca juga: Jelang Akhir PPKM, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi
Tiga pilar penanganan Covid-19
Dalam pidatonya Jokowi pun menyampaikan bahwa Indonesia bertumpu pada 3 pilar utama dalam penanganan Covid-19.
Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat dan mobilitas kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak) yang masif di komponen masyarakat.
ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif. Termasuk menjaga BOR, penambahan isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Baca juga: Presiden Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Wagub DKI Jakarta: Kami Mendukung
Apresiasi kepada relawan
Walaupun sudah ada perbaikan, Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat dinamis dan fluktuatif.
"Sekali lagi kita harus tetap waspada untuk bisa mengendalikan kasus ini," kata Jokowi.
Dalam penangana kasus sejauh ini, pemerintah turut mengapresiasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.
"Covid-19 adalah tantang kita bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengobranan kita dalam mejalani berbagai pembatasan kegiatan ini," imbuh dia.
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Isi Pidato Jokowi - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment