JAKARTA, iNews.id – Sertifikat vaksin akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi fasilitas umum, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Namun, bagimanan dengan masyarakat yang tidak divaksin karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid?
Menjawab hal tersebut, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa mengatakan, mal boleh memberikan izin masuk. Namun dengan catatan, pengunjung tersebut menyertakan surat keterangan dokter.
“Apabila pengunjung tersebut tidak divaksin karena komorbid, maka harus membawa surat dokter. Dengan menunjukkan surat dokter tersebut diperbolehkan masuk,” kata dia secara virtual, Senin (9/8/2021).
Selain itu, ada cara lain karena kini mal memberikan pelayanan untuk memudahkan pelanggan tanpa harus masuk ke dalam mal. Pelanggan cukup memesan melalui WhatsApp dari lobby mal, sudah bisa membeli barang yang dibutuhkan. Setelah melakukan pemesanan via WhatsApp, petugas akan menghampiri pembeli dan langsung melakukan pembayaran di tempat.
“Sekarang ini ada satu pelayanan yang belum diketahui masyarakat, yaitu berbelanja lewat WhatsApp saja ke tokonya. Misalnya, saya mau beli barang dengan merek A, warna B. Karyawan kami akan semangat akan mencarikan barangnya, kemudian membawa barangnya serta mesin EDC sebagai alat pembayaran di tempat,” tutur Handaka.
Editor : Jujuk Ernawati
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bagaimana dengan Penderita Komorbid? - iNews
Read More
No comments:
Post a Comment