JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar piutang kepada para obligor yang menerima dana BLBI.
Utang yang ditagih bernilai fantastis, mencapai Rp 110,45 triliun yang tersebar di beberapa obligor dan debitur.
Pengejaran dilakukan lantaran sampai saat ini, pemerintah sebagai blanket guarantee debitor masih harus membayar pokok utang dan bunganya.
Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?
Dalam pemanggilan obligor dan debitur pun, pemerintah sudah mendapat tantangan. Beberapa di antara mereka mangkir dari surat panggilan resmi yang dilayangkan satgas sampai dua kali.
Untuk menyatakan satgas tak main-main, pemanggilan ketiga diumumkan lewat surat kabar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para obligor yang dipanggil sebanyak tiga kali itu seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar utang-utangnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Untuk itu pemerintah memilih cara diumumkan ke publik agar mereka segera datang.
"Karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Kejar sampai ke luar negeri
Sri Mulyani tak memungkiri, jalan satgas ke depan akan lebih sulit lantaran tak semua obligor dan aset-asetnya berada di dalam negeri. Satgas harus mengejar hingga ke luar negeri setelah aset-aset di dalam negeri terselesaikan.
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, upaya penanganan memerlukan langkah yang komprehensif karena bersinggungan dengan hukum.
Pemerintah juga harus mencari jalan keluar untuk pengambilalihan aset di luar negeri, lantaran setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.
"Perlu dilakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama internasional, serta upaya lainnya untuk pembekuan aset," bebernya di kesempatan yang sama.
Sita aset
Sri Mulyani menjelaskan, satgas akan menyita seluruh aset yang dijadikan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik bank yang mendapat BLBI. Jika aset tersebut tak cukup untuk melunasi utang-utang mereka, maka akan dilakukan cara lain.
Baca juga: Satgas BLBI Bakal Sita 1.672 Aset Tanah Lagi, Luasnya 15,28 Juta M²
Untuk itu, satgas perlu negoisasi terlebih dahulu dengan para debitur dan obligor. Jika mereka berniat melakukan pembayaran kembali melalui aset, maka satgas akan melihat kebenaran sertifikat dan kepemilikannya.
Selain aset tanah dan bangunan, obligor dan debitur bisa saja melunasi utang dengan saham perusahaan hingga tabungannya di bank yang ada saat ini.
"Bisa saja mereka memberikan saham dari perusahaan nanti diberikan valuasi. Bisa saja yang bersangkutan punya account di bank. Kami akan gunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor punya aset atas nama yang bersangkutan, entah dana di bank, perusahaan, tanah, atau lainnya," pungkas Sri Mulyani.
Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment