iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan para pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantual Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2021.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan rencananya menyalurkan BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada Agustus 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan pihaknya menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tahun 2021 bagi pekerja atau buruh senilai Rp1 juta.
Baca Juga: Kenapa BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Begini Penjelasan Kemnaker
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Jangan Cemas Ada Bantuan Usaha Super Mikro, Begini Cara Mendapatkannya
Namun, bantuan itu bisa diterima pekerja/buruh terlebih dahulu harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari laman resmi Kemnaker pada Senin, 9 Agustus 2021.
“Nantinya dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," sambung Ida Fauziah.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Telah Buka, Ada 7 Golongan Masuk Daftar Hitam, Cek di Sini
Tahapan Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Agustus 2021 - iNSulteng - iNSulteng.com
Read More
No comments:
Post a Comment