Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 31, 2021

'Tanda Tangan Keramat' Suami Bupati Probolinggo di Balik Suap Kades - detikNews

Jakarta -

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi berompi oranye tahanan KPK. Puput disebut KPK bekerja sama dengan suami sendiri, Hasan Aminuddin, mengatur seleksi kepala desa (kades) di wilayahnya dengan imbalan rasuah.

Puput, yang menjabat Bupati Probolinggo 2 periode, yaitu 2013-2018 dan 2019-2024, awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Hasan. Suami Puput sendiri sebenarnya juga pernah menjabat Bupati Probolinggo 2 periode, yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.

Hasan sendiri saat ini berprofesi sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun fakta jabatan pasangan suami istri (pasutri) itu menunjukkan bahwa politik dinasti di Probolinggo selama hampir 4 periode dipimpin oleh suami-istri itu.

Kembali pada perkara yang menjerat keduanya. KPK menetapkan total 22 orang tersangka termasuk Puput dan Hasan, yaitu sebagai berikut:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)

Penerima Suap:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi OTT serta konstruksi perkara tersebut. Alexander menyebutkan, pada Jumat, 27 Agustus 2021, ada 12 pejabat kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen, tidak dibacakan), AW (Abdul Wafi, tidak dibacakan), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ucap Alexander.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kades di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," imbuhnya.

Simak juga video 'KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual-Beli Jabatan di Probolinggo':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Adblock test (Why?)


'Tanda Tangan Keramat' Suami Bupati Probolinggo di Balik Suap Kades - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...