JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/07/2021).
“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.
Pelacakan digital akan diperbarui dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal dengan Kapasitas 25 Persen di Empat Kota
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Di Jakarta, kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dijadikan sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Berlaku di Seluruh Mal Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Diharapkan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Untuk diketahui, terdapat 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Berikut ini deretan mal yang telah menyosialisasikan dan memberlakukan aturan tersebut:
Pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Plaza Semanggi, telah meminta pengunjung agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Ini dimaksudkan agar pihak mal dapat mengetahui apakah pengunjung tersebut telah divaksin atau tidak.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan hal tersebut mulai diberlakukan.
Tak hanya Plaza Semanggi, mal lain yang ada di Jakarta Selatan yaitu Kota Kasablanka juga menerapkan kebijakan serupa.
Dalam akun Instagram resminya @kotakasablanka, kewajiban ini mulai diterapkan efektif Selasa (10/08/2021).
"Mulai 10 Agustus 2021, Pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum memasuki area Kota Kasablanka," tulis pengelola.
Artinya, hanya pengunjung yang telah divaksin yang boleh memasuki Mal Kota Kasablanka.
3. Lotte Shopping Avenue
Lotte Shopping Avenue juga mewajibkan setiap orang, termasuk pengunjung yang mendatangi mal tersebut wajib untuk menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.
Kebijakan ini efektif diberlakukan sejak Sabtu (07/08/2021).
4. Baywalk Mall
Salah satu pusat perbelanjaan yang dikembangkan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk ini juga memberlakukan kebijakan sertifikat vaksinasi, efektif mulai Jumat (06/08/2021).
Oleh karena itu, pengunjung diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi mereka.
"Pastikan anda sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk memudahkan penyimpanan sertifikat vaksin anda," tulis akun @baywalkmall_jkt
5. Emporium Pluit Mall
Masih di wilayah yang sama dengan Baywalk, Emporium Pluit Mall juga mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kebijakan ini efektif diterapkan mulai Jumat (07/08/2021).
"Mengacu kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, EFEKTIF MULAI 6 AGUSTUS 2021, seluruh pengunjung WAJIB menunjukkan SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 sebagai penanda telah melakukan Vaksin (Minimal Vaksin Dosis 1)," tulis @emporiumpluitmall
6. Plaza Blok M
Agar pengunjung diizinkan masuk Plaza Blok M, pengelola mewajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Download apps PeduliLindungi ya di gadget kalian ... untuk bisa akses in out ke dalam #plazablokm bisa menunjukan sertifikat vaksin kalian dan juga check di aplikasi peduli lindungi ya ...," tulis @plaza_blokm
7. Thamrin City
Thamrin City yang terletak Jakarta Pusat ini juga memberlakukan agar pengunjung membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki area mal dengan syarat minimal dosis pertama.
Bagi pengunjung yang belum vaksin, pengelola menyediakan sentra vaksinasi yang berlangsung mulai 4 Agustus 2021 hingga 10 Agustus 2021.
"Jangan khawatir, untuk kalian yang belum melakukan vaksin di TM Thamrin City tersedia Area Sentra Mini Vaksin yang terletak di Lobby Cosmo Terrace Lantai Dasar (sebelah bank Jatim)..," tulis @thamrincity_jkt
8. Gandaria City
Gandaria City juga memberlakukan hal yang sama bagi para pengunjung yang efektif diberlakukan mulai Selasa (10/08/2021).
"(diberlakukan) Efektif mulai 10 Agustus 2021, setiap orang yang memasuki Gandaria City harus menunjukkan sertifikat vaksin (paling tidak dosis pertama)," tulis @gandariacity
Sementara bagi yang tak bisa divaksin karena penyakit tertentu, harus menunjukkan surat rekomendasi dari dokter.
9. ITC Fatmawati
Mal yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya ini meminta agar pedagang, pekerja, serta pengunjung yang memasuki area mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama.
Ketentuan ini berlaku efektif sejak 2 Agustus yang disampaikan melalui akun Instagram @itc_fatmwati
"Segera download aplikasi pedulilindungi.id untuk informasi vaksinasi anda untuk mempermudah akses masuk - keluar Gedung ITC Fatmawati," tulis pengelola.
10. Grand ITC Permata Hijau
Sama halnya dengan ITC Fatmawati, Grand ITC Permata Hijau juga meminta setiap orang yang memasuki mal untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
"Grand ITC Permata Hijau akan beroperasional kembali pada hari ini tanggal 2 AGUSTUS 2021 dengan syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada gambar," tulis @granditc_permatahijau
11. ITC Cempaka Mas
Sertifikat vaksin juga diberlakukan di mal ITC lainnya seperti ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat mulai 2 Agustus 2021.
"Bapak/Ibu Yang Terhormat, bersama ini kami beritahukan bahwa ITC Cempaka Mas akan beroperasional kembali pada hari SENIN tanggal 2 AGUSTUS 2021 mulai pukul 10.00 -15.00 WIB," tulis @cempaka_mas
12. Mal Artha Gading
Demi mencegah penyebaran Covid-19, pengunjung Mal Artha Gading juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal pada dosis pertama.
Namun demikian, kebijakan ini belum diketahui akan diberlakukan kapan.
13. Mall @ Bassura
Para pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki Mall @ Bassura.
Sama seperti Mal Artha Gading, belum diketahui kapan mulai diberlakukan kebijakan ini.
14. Pluit Village Mal
Sama dengan beberapa mal di atas, Pluit Village Mal juga memberlakukan hal serupa meski ketentuan ini belum diketahui kapan mulai berlaku.
Namun demikian, para pengunjung diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area mal.
15. Cibubur Junction
Cibubur Junction yang berada di daerah Jakarta Timur merupakan mal yang telah mewajibkan para pengunjungnya membawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
Hal tersebut mereka sampaikan melalui akun instaragmnya. Namun tidak dijelaskan, kapan waktu efektif aturan sertifikat vaksin tersebut mulai berlaku.
16. Senayan Park
Mal lain di Jakarta Pusat yakni Senayan Park juga mewajibkan para pengunjung untuk menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
Dari unggahannya, aturan itu berlaku mulai dari 3 Agustus. Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin via aplikasi PeduliLindungi.id untuk check-in dan check-out mal.
17. Grand Indonesia
Mulai 7 Agustus 2021, setiap pengunjung yang hendak memasuki area Grand Indonesia diwajibkan telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Bagi mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dan tidak dapat divaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Untuk menunjukkan sertifikat vaksin dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat ini akan diperlukan untuk syarat masuk ke mal.
18. Plaza Indonesia
Plaza Indonesia merupakan mal selanjutnya di Jakarta Pusat yang mewajibkan sertifikat vaksin bagi para pengunjungnya.
Pengelola mal mewajibkan tak hanya pengunjung, namun juga karyawan untuk mendapatkan vaksin minimal dosis pertama bila hendak masuk.
Aturan itu pun diketahui efektif per 16 Agustus. Sertifikat vaksin dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
19. Lippo Mall Puri
Lippo Mall Puri merupakan salah satu mal di kawasan Jakarta Barat yang sudah mulai menyosialisasikan kepada pengunjung mall untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.
Namun dalam wawancara bersama Kompas.com, Corporate PR and Reputation Management Lippo Mall Puri Nidia N Inchan mengatakan, aturan baru ini masih dalam bentuk sosialisasi.
"Ini bentuknya baru sosialisasi, ini sosialisasi dulu, kendala apa yang ditemukan dan sebagiannya. Sosialisasinya sudah dilaksanakan sejak 3 Agustus 2021," kata Nidia.
Sosialisasi dilakukan untuk mempersiapkan pihak pengelola mal jika kebijakan ini diresmikan nantinya.
Lippo Mall Kemang mewajibkan setiap pengunjung yang akan memasuki area mal wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Mal yang berlokasi di Jakarta Selatan ini akan melakukan program check-in dan check-out di area mal melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini akan berlaku mulai 23 Agustus mendatang dan telah disosialisasikan sejak 28 Juli di media sosial.
21. Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur ini juga mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksin sebelum memasuki area tersebut.
PGC sendiri sudah dibuka sejak 2 Agustus 2021 mulai pukul 10.00-15.00 WIB.
UPDATE: 21 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment