JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh sekolah di Jakarta bisa menggelar belajar tatap muka awal tahun 2022.
"Kita targetkan awal tahun (2022) Januari seluruh sekolah di DKI Jakarta bisa melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka)," ujar Riza dalam rekaman suara, Minggu (29/8/2021).
Riza mengatakan, target tersebut bisa dicapai apabila pandemi Covid-19 terus membaik di DKI Jakarta.
Untuk Senin (30/8/2021) besok, Riza berujar, ada 610 sekolah yang ikut dalam belajar tatap muka terbatas dan akan ditingkatkan secara bertahap sesuai perkembangan dan evaluasi belajar tatap muka.
Baca juga: Dibuka Senin Besok, Ini Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta
"Tanggal 30 (Agustus) kita mulai dengan 610 sekolah yang mulai melaksanakan sekolah uji coba, nanti secara bertahap di September bisa mencapai 1.500 (sekolah)," ujar dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Untuk memastikan proses belajar tatap muka berjalan dengan baik di tengah pandemi, Riza mengatakan seluruh sekolah diwajibkan untuk membentuk Satgas Covid-19.
Dia juga meminta dukungan orangtua peserta didik untuk mengawasi anak-anak mereka selepas pulang dari sekolah tatap muka.
"Orang tua kami minta dukungannya untuk mendukung anak anaknya untuk disiplin prokes (protokol kesehatan) ketika pergi dan pulang,"
Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menegur apabila ada anak sekolah yang nongkrong di tempat umum selepas sekolah tatap muka terbatas.
Baca juga: Ini Daftar 610 Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Sebagai informasi, mekanisme belajar tatap muka terbatas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 dan Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.
Dalam Kepgub disebutkan proses belajar tatap muka diizinkan dibuka 50 persen dari kapasitas maksimal kelas untuk jenjang pendidikan SD-SMA/SMK dengan pengaturan jarak 1,5 meter setiap peserta didik.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya diperbolehkan lima peserta didik per kelas dengan jarak 1,5 meter untuk setiap peserta didik.
Sedangkan untuk waktu pembelajaran dimuat dalam SK Disdik DKI Jakarta Nomor 822 sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Wagub DKI: Target Kami, Awal 2022 Seluruh Sekolah di Jakarta Belajar Tatap Muka - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment