Rechercher dans ce blog

Tuesday, September 21, 2021

Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos - Kompas TV

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR membahas data bansos bermasalah (Sumber: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi Covid-19 terhitung September 2021.

Kata Risma, sejak awal, pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.

Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19. "Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," terang Risma dilansir dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.

Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.

Baca Juga: PKH dan BST Masih Banyak yang Belum Tersalurkan, Tri Rismaharini Marahi Kepala Dinsos

Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.

Fokus pada Dua Strategi

Adblock test (Why?)


Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos - Kompas TV
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...