Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 1, 2021

KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan akan melakukan investigasi internal pada terduga para pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lembaganya hari ini.

Agung mengatakan KPI melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebutkan dalam keterangan tertulis oleh korban MS. Diketahui ada 7 nama yang disebutkan sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual. Ia tak merincikan apa saja yang akan diperiksakan, serta detail investigasi internal tersebut.

"Iya ada investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).


Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada terduga kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Agung hanya menegaskan sanksi akan diberikan sesuai peraturan kepegawaian.

"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan," tutur Agung.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

"KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," kata Agung.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual dan perundungan terkuak usai korban berinisial MS menuliskan pengalamannya sebagai pegawai KPI.

Korban mengaku perundungan dimulai sejak 2012 lalu. Korban mengatakan perisak kerap memukul, memaki, bahkan melecehkannya. Korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan organ intim korban dicoret dengan spidol dan didokumentasikan oleh pelaku.

MS mengaku trauma dengan kejadian tersebut. Dia pernah mengadukan pelecehan seksual ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017 namun Komnas merekomendasikan MS untuk membuat laporan ke polisi.

MS kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun laporan tersebut tidak diterima dan korban diminta menyelesaikan perkara secara internal. Saat melaporkan ke atasan, MS hanya dipindah ruang kerja namun perundungan masih kerap terjadi.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
(mln/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...