Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 22, 2021

Kuasa Hukum Sesalkan Langkah Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktivis Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyesalkan langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kliennya bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke polisi.

"Kami tentu sangat menyesalkan laporan tersebut dan justru mempertanyakan iktikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukkan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki," ujar Nurkholis, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Nurkholis mengungkapkan, Luhut sebelumnya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali terkait pernyataan Haris dan Fatia.

Sepanjang menerima somasi tersebut, pihaknya telah memberikan jawaban secara terperinci mengenai tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti sebagaimana yang diminta pihak Luhut.

Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, LBH Jakarta: Mestinya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi

Selain itu, pihaknya sebelumnya juga pernah memberikan undangan pertemuan dengan Luhut pada 14 September 2021. Akan tetapi, Luhut tak memenuhi undangan tersebut.

Berdasarkan hal itu, ia menilai bahwa Luhut sebetulnya tidak memiliki iktikad baik dalam memberikan respons atas pernyataan Haris dan Fatia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Jadi kita melihat tidak ada iktikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Nurkholis.

Ia menegaskan bahwa kliennya akan terus bersikap kesatria dalam menyikapi laporan yang dilakukan Luhut.

Jika nantinya memang bersalah, kliennya akan melayangkan permintaan maaf.

"Tapi kalau tidak, tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya termasuk gugatan hukum ini," tegas dia.

Baca juga: Luhut B Pandjaitan Gugat Fatia dari Kontras dan Haris Azhar Rp 100 Miliar Terkait Tudingan Bermain di Tambang di Papua

Diberitakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu. Pelaporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Pelaporan ini berangkat dari diskusi yang dilakukan Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Diskusi ini disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Pembicaraan diskusi ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia.

Baca juga: Dituding Ingin Mengkriminalisasi Hariz Azhar dan Fatia, Luhut Binsar: Tak Ada Waktu Mikir ke Sana

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ. Mereka adalah Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Adblock test (Why?)


Kuasa Hukum Sesalkan Langkah Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...