Rechercher dans ce blog

Monday, September 20, 2021

Luhut: Mal Boleh Dikunjungi Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan terbaru PPKM yang berlaku hingga dua pekan depan. Salah satunya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, kata Luhut, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% akan dilakukan pada kota-kota PPKM level 3 & 2. Syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Mereka dengan kategori kuning dan hijau bisa masuk.



[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Adblock test (Why?)


Luhut: Mal Boleh Dikunjungi Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...