Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 15, 2021

Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK - detikNews

Jakarta -

Pada akhirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan segera diberhentikan KPK. Total ada 56 pegawai yang pada akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung Merah-Putih.

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berimbas pada nasib sejumlah pegawai KPK. Dari awalnya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN, kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Seusai pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.

Novel menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut merupakan hal yang luar biasa. Menurut Novel, upaya tersebut tentu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Memang terkait dengan SK yang disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK, bahwa pimpinan KPK membuat sikap melakukan pemberhentian bagi 56 pegawai KPK saya kira ini suatu hal yang luar biasa," katanya.

"Kenapa? Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas yang nyata perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dalam maksud untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas, rekomendasi nya telah disampaikan ke Bapak Presiden," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Pesan Firli untuk 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Akhir September

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...