Rechercher dans ce blog

Thursday, September 9, 2021

Sentul City Ungkap Alasan Somasi Rocky Gerung - Metro Tempo

TEMPO.CO, Bogor – PT Sentul City akhirnya angkat bicara soal somasi terhadap Rocky Gerung yang diklaim telah menduduki lahan milik perusahaan tersebut di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho membenarkan bahwa pihaknya memang telah melakukan somasi kepada Rocky Gerung.

Bahkan, menurut David somasi yang dilayangkan oleh pihaknya ke Rocky Gerung bukan dua kali, melainkan sudah sampai pada somasi ke tiga. David menyebut ke tiga surat itu ialah pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB  Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat, yang di keluarkan oleh BPN tadi,” kata David saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 9 September 2021.

David mengatakan, pihak Sentul Ciity meminta kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai kedudukan dan status lahan itu adalah benar sertifikat HGB milik pihaknya. Dengan penjelasan itu, Sentul City berharap tak terjadi kesimpangsiuran lagi di tengah masyarakat.

“Kami juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Karena bangunan bangunan yang berdiri di lahan kami itu, tentu harus memiliki IMB,” kata David.

David mengatakan pemberian somasi terhadap Rocky Gerung itu bertujuan untuk mengembalikan asset perusahaannya yang sudah lama ini banyak dikuasai oleh oknum lain berdalih oper alih garapan. Sedangkan pihak Sentul City tidak pernah melepas atau mengoper alihkan ke pihak lain.

“Jadi wajar dong kami mengambil lahan kembali, sesuai aturan. Karena ke depan, di lokasi tersebut kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” ucap David.

Tempo coba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto. Namun saat di Tanya perihal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City Tbk, Sepyo tidak menjawab pertanyaan Tempo dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Ada Banyak yang Disomasi Sentul City

 

M.A MURTADHO

Adblock test (Why?)


Sentul City Ungkap Alasan Somasi Rocky Gerung - Metro Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...