KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Menwa UNS yang dikenal merupakan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Baca juga: Guru Besar Unair: Orang Hidup Miskin Bukan karena Malas Kerja
Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Pembekuan dilakukan setelah adanya pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan untuk membekukan Menwa UNS diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.
"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata dia melansir laman UNS, Sabtu (30/10/2021).
Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.
Baca juga: UNS Tak Akan Toleransi Tindakan Kekerasan di Kampus
Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Akibat Mahasiswa Meninggal, Rektor Resmi Bekukan Menwa UNS - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment