Rechercher dans ce blog

Thursday, October 28, 2021

Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.

"Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya kepada merdeka.com, Jumat(29/10).

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes," tuturnya. [fik] SELANJUTNYA

Adblock test (Why?)


Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin | merdeka.com - Merdeka.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...