CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak menahan Aakar karena tersangka dinilai kooperatif.
"Belum ditahan," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Adapun Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Selain Aakar, Tias Nugraha Putra menjadi tersangka.
Terpisah, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun memastikan pihaknya bakal memanggil Aakar yang ditetapkan sebagai tersangka. Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Segera kita panggil," kata Ma'mun.
Simak selengkapnya penetapan tersangka Aakar Abyasa di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya
Bareskrim Segera Panggil CEO Jouska Aakar Abyasa Usai Ditetapkan Tersangka - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment