PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang oleh pemerintah pada Senin, 18 Oktober 2021.
Meskipun diperpanjang, PPKM kali ini dibuat oleh adanya berbagai pelonggaran menyusul situasi Covid-19 yang semakin membaik.
Diketahui pada PPKM kali ini, sudah terdapat 54 daerah di Jawa-Bali yang sudah masuk zona PPKM level 2.
Hal itu pun dianggap pemerintah sudah cocok untuk memberikan berbagai kelonggaran pada PPKM kali ini. Salah satunya di bagian syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Apa saja syarat yang dimudahkan oleh pemerintah untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang kali ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, salah satu pelonggaran diberikan pada aturan soal anak tidak boleh melakukan perjalanan udara.
Pada aturan Sebelumnya, anak di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan naik pesawat terbang.
Tapi kini, aturan tersebut dilonggarkan sehingga akan di bawah umur 12 tahun sudah boleh menaiki pesawat terbang.
Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Berlaku Mulai Oktober 2021, Aturan Makin Longgar! - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment