Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengadakan gelar perkara kasus mecelakaan yang menewaskan anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa yang terjadi saat Iptu Dwi Setiawan melakukan pengawalan rombongan Polda Metro Jaya itu disebut terdapat unsur pidana.
Untuk itu polisi akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini.
"Kita sedang lakukan gelar dulu pagi ini. Untuk penentuan tersangka kecelakaan yang menewaskan Iptu DS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Argo menambahkan bahwa pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan saksi dalam kecelakaan itu. Saksi yang diperiksa, di antaranya supir truk dan kernet.
"Untuk pemeriksaan sudah selesai kemarin. Ada dari supir, kernet maupun kendaraan yang berada di belakang truk saat kejadian," tuturnya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (28/10) pukul 11.30 WIB. Saat itu Iptu Dwi Setiawan melakukan pengawalan rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.
"Korban Iptu DS sedang melakukan pengawalan untuk kegiatan dinas arah Bekasi. Ia mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10).
Nahas, Iptu DS tewas terlindas saat memberi isyarat pada truk agar berpindah lajur. Diketahui truk itu diberi isyarat oleh Iptu DS agar berpindah dari lajur 3 ke lajur 4.
Tiba-tiba sopir truk itu banting ke arah kanan di mana rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya itu melintas. Akibatnya sopir truk itu menyerempet korban Iptu Dwi hingga menabrak pembatas jalan dan motor yang dikendarai korban masuk ke kolong truk.
Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di lokasi akibat insiden tersebut dengan luka parah di kepala.
Kasus Kecelakaan Tewaskan Patwal Polda Metro Jaya di Tol Cikampek: Polisi akan Tetapkan Tersangka - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment