JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said kini diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Jalan TB Simatupang, Pengemudi Alami Luka Bakar Ringan
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kaji pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan
Sambodo menyampaikan, pada pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.
Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Kaji Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di 25 Lokasi di Jakarta
Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment