Rechercher dans ce blog

Friday, October 15, 2021

Polda Banten Tahan Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang - Kompas.com - kompas.com

SERANG, KOMPAS.com - Bid Propam Polda Banten melakukan penahanan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," ujat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Dijelaskan Shinto, penahanan Brigadir NP dilakukan sejak hari ini.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas

Meski ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.

Dikatakan Shinto, berdasarkan hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Divisi Porpam Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Banten, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Menurut Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal maka Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.

"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujar Shinto.

Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Polda Banten Tahan Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang - Kompas.com - kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...