Rechercher dans ce blog

Friday, October 15, 2021

Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjaman online ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta sebulan.

Selain itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.

"Gaji antara Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan dan untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan oleh si pendana," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Meminjam ke Pinjol Resmi yang Terdaftar

Pemodal dari perusahaan ini adalah seorang warga negara asing berinisal ZJ. Ia beralamat di Tangerang, Banten.

Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pendana atas nama ZJ," ucap Helmy.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan didanai ZJ.

Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.

"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," ujar dia.

Baca juga: Sejak 2018, Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal

Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...