Rechercher dans ce blog

Friday, October 29, 2021

Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut - Kompas.com - kompas.com

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menikamnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Untuk itu, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.

Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

Panca mengatakan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.

Baca juga: Dicopot Usai Jadikan Pedagang Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Menangis Saat Tinggalkan Kantornya

Kasus saling lapor

Untuk diketahui, BA dan BS saling lapor di Mapolsek Medan Baru, pada pertengahan Agustus 202.

BS melaporkan BA karena BA telah memukulnya dengan kunci dongkrak. Sementara BA memukul BS karena BS menikamnya dengan pisau.

Penikaman dilakukan karena BS kesal BA tak memberikannya uang keamanan.

Panca mengatakan, dalam pedoman penanganan kasus saling lapor, tidak boleh dilakukan di satu tempat.

Begitupun gelar perkara dan penetapan tersangka paling rendah dilakukan di tingkat polres.  

Untuk itu Panca sudah memerintahkan agar dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi di seluruh Sumut. 

"Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya," kata Panca. 

Begitu juga dengan aturan bahwa setiap gelar perkara, penetapan tersangka, dan upaya paksa, harus dilaksanakan paling rendah di tingkat polres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut - Kompas.com - kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...