Rechercher dans ce blog

Friday, October 15, 2021

Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman - detikNews

Sleman -

Aparat gabungan menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tadi malam. Ternyata karyawan pinjol ilegal itu digaji dengan upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

"Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli menyebut karyawan pinjol ilegal itu tak semuanya berasal dari Yogyakarta. Sebagian berasal dari luar Yogyakarta, bahkan luar Jawa.

"Karyawannya ada yang baru dua hari (kerja), ada yang sudah satu bulan," terangnya.

"Mereka (tugasnya) menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu," kata Yuli.

Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi di Sleman, Jumat (15/10/2021).Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi di Sleman, Jumat (15/10/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)

Saat ini, sebanyak 83 orang karyawan pinjol ilegal itu telah dibawa ke Polda Jawa Barat pada dini hari tadi. "Sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).

Simak video 'Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, 86 Orang Diamankan!':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Adblock test (Why?)


Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...