BEKASI, iNews.id - Spanduk konsumen minimarket gratis parkir viral di media sosial. Isi tulisan spanduk tersebut apabila ditagih uang parkir dan merasa dirugikan silahkan lapor polisi.
"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan laporkan 368 - 371 KUHP ke Polsek Terdekat atau Hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240-2647, Polres Metro Bekasi (0812 1212 002)," tulis spanduk yang viral di media sosial dikutip, Kamis (28/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengaku siap mendukung kebijakan yang meningkatkan keamanan untuk masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut telah dilakukan dengan koordinasi bersama kepolisian.
“Kalau untuk keamanan kan tidak ada masalah, kalau untuk keamanan semua baik, pemilik toko maupun masyarakat yang belanja. Ya untuk keamanan tidak masalah," ucap Erna Ruswing kepada wartawan.
Editor : Faieq Hidayat
Viral Spanduk Ditagih Uang Parkir Lapor Polisi, Begini Respons Polres Metro Bekasi - iNews
Read More
No comments:
Post a Comment