KOMPAS.com - Pemilik rumah makan padang, Khairul Anam, tewas pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.
Tubuhnya tersungkur tak jauh dari rumahnya, di Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Di jasadnya ditemukan luka tusuk dan bacokan.
Selang beberapa waktu, polisi mengungkap kasus pembunuhan itu. Istri korban, NW (49), ternyata menjadi otak pembunuhan.
Untuk menjalankan aksinya, NW menjanjikan uang dengan total Rp 30 juta kepada para eksekutor.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021.
Baca juga: Terungkap, Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kronologi
Di hari kejadian, para eksekutor berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang. Salah satunya adalah AM.
Komplotan tersebut bergerak usai korban makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar GOR itu.
Mereka membuntuti korban. Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para eksekutor beraksi.
Usai diserang pelaku, Khairul sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar putrinya, RP.
RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Akan tetapi, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia.
Aldi menuturkan, korban mengalami luka di dada, kepala, dan tangan.
Eksekutor dan otak pembunuhan ditangkap

Beberapa hari usai pembunuhan, atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan AM.
Ia menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor. Dari total Rp 30 juta, dia baru membayar Rp 20 juta.
Di hari yang sama, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap AM.
Baca juga: Sebelum Bunuh Pemilik Rumah Makan, Tersangka Buat Surat Perjanjian Kerja
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Setelah penangkapan AM, polisi melakukan pengembangan kasus. Polisi lantas menangkap pelaku-pelaku lainnya di waktu dan tempat berbeda.
Mereka adalah H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Motif istri rencanakan pembunuhan
Aldi menjelaskan, motif NW merencanakan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.
"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," ungkapnya di Markas Polres Karawang.
Dikatakan Aldi, ini bukan kali pertama NW mencelakai suaminya.
Baca juga: Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya
Sebelumnya, NW sempat menyantet suaminya, tetapi tidak mempan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Istri Pemilik Rumah Makan Padang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Suaminya - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment