Syarat perjalanan darat mengalami penyesuaian usai Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Baru. SE ini diberlakukan mulai 2 November 2021 lalu.
Kini aturan jarak dan jam minimal di aturan sebelumnya telah dihapus. Adapun hasil negatif antigen disyaratkan.
Lalu apa saja syarat perjalanan darat sesuai SE Kemenhub terbaru? berikut ulasannya.
Syarat Perjalanan Darat: Wajib Antigen
Salah satu syarat yang harus disiapkan untuk perjalanan darat adalah wajib antigen. Aturan lengkapnya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PandemI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan:
- Melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Menyiapkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Masih merujuk SE 94/2021, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, memenuhi aturan berikut:
- Untuk yang sudah divaksin lengkap (dua dosis) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap
- Untuk yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama
- Untuk yang belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Perjalanan Darat: Ikuti Prokes
Masih merujuk pada syarat perjalanan darat, berikut yang harus diperhatikan sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, yaitu:
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali untuk pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat perjalanan darat terbaru kini sudah diketahui. Kemenhub juga bakal mengecek secara acak syarat-syarat yang berlaku. Penjelasannya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Syarat Perjalanan Darat Sesuai SE Kemenhub Terbaru, Cek di Sini! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment