loading...
Sidang Pleno pembahasan tata tertib Muktamar NU di Lampung memanas. Foto: MNC/Widya Michella
Kericuhan tersebut berawal dari pembahasan tata tertib muktamar. Perdebatan mencuat saat membahas pasal tiga ayat satu dan dua di bab III draf tatib. Pasal tersebut mengatur tentang keabsahan pengurus wilayah, cabang dan cabang istimewa yang memiliki hak suara.
Pasal tersebut juga memuat keabsahan suara yang dihitung jika pengurus wilayah, cabang dan cabang istimewa diakui secara sah melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua sidang dan beberapa pengurus PCNU meminta pimpinan sidang untuk melompati pasal tersebut untuk dibahas di akhir."Kalau dibahas sekarang, khawatir pasal lainnya, pembahasannya akan tertunda," ucap Ketua Sidang Pleno, Mohammad Nuh.
Baca juga: Pengurus Cabang NU Serukan Musyawarah Mufakat dalam Muktamar NU
Namun peserta muktamar lainnya lain meminta pasal tersebut dibahas terlebih dahulu hingga selesai. Akhirnya, terjadi perdebatan sekitar 5 menit dan memaksa diskors sementara sekitar 10 menit. Sidang sempat memanas dikarenakan ada beberapa pengurus PWNU yang tercatat pada dualisme kepengurusan.
Lalu beberapa PCNU lainnya masih belum memiliki SK kepengurusan. Selanjutnya pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase untuk meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU maupun PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang sah dalam memilih.
(muh)
Bahas Tatib, Sidang Pleno Muktamar ke-34 NU Mulai Ricuh - SINDOnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment