Rechercher dans ce blog

Friday, December 3, 2021

Novel dkk Wajib Teken 3 Surat Pernyataan Jika Lolos Jadi ASN Polri - detikNews

Jakarta -

Aturan Kapolri soal pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN di lingkungan Polri telah terbit. Aturan itu berisi proses mekanisme pengangkatan Novel dkk jadi ASN Polri.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor 15 tahun 2021. Terdapat 10 pasal yang mengatur mekanisme proses pengangkatan di dalamnya.

Proses itu diawali dengan identifikasi dan seleksi kompetensi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2-5. Usai lolos seleksi nantinya para eks pegawai KPK yang lolos akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Aturan penandatanganan surat itu tertulis dalam Pasal 6 ayat (1). Para eks pegawai yang lolos juga harus setia dan taat pada UUD 1945 dan tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 ayat (1):

Pasal 6
(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,

Sebelumnya, salah satu eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menyambut baik kabar tersebut dan mengatakan bahwa niat perekrutan semakin jelas. "Baguslah jika sudah selesai, segala sesuatunya akan menjadi jelas," kata Hotman kepada detikcom, Jumat (3/12/2021).

Hotman mengatakan Polri tak lama lagi akan berkoordinasi dengan pihaknya. Diketahui, Hotman dan 56 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan, dipecat KPK setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Tentu dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12).

(eva/idh)

Adblock test (Why?)


Novel dkk Wajib Teken 3 Surat Pernyataan Jika Lolos Jadi ASN Polri - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...