Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menilai niat Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin membuat rehabilitasi untuk pecandu narkoba memang baik. Sayangnya niat politisi Partai Golkar itu tidak dibarengi dengan aturan yang tepat dan tidak mengantongi izin.
"Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang orang yang terpapar narkoba, secara niatnya bagus, tapi itu kan harus izin," kata Edy Rahmayadi, Rabu (26/1).
Selain itu, panti rehabilitasi harusnya juga dilengkapi dengan tenaga medis agar orang-orang yang dianggap pecandu narkoba itu bisa mendapatkan penanganan yang lebih baik. Edy pun menyerahkan penanganan kasus itu ke aparat kepolisian.
"Jadi harusnya itu disiapkan dengan perangkat aturan untuk menyehatkan orang lain, ada dokter, ada minuman makanan itu harus diatur semua. Tapi apapun alasannya niatnya baik. Tapi perkara hukum biarkan lah aparat hukum yang menindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, Terbit Rencana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastruktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Saat penggeledahan ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati. Dari pemeriksaan sementara, bangunan itu digunakan menjadi tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Namun polisi masih mendalami kebenarannya. BNN pun menilai tempat itu tak layak dijadikan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Bangunan kerangkeng yang disebut sebagai rehabilitasi tersebut berdiri sejak tahun 2012 dan tak mengantongi izin. Orang-orang yang dianggap sudah sembuh dari ketergantungan narkoba bekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit.
Mereka tak diberi upah selayaknya pekerja. Tak berhenti sampai di situ, Terbit kembali disorot karena memelihara satwa dilindungi.
(fnr/DAL)Edy Rahmayadi Buka Suara soal Kerangkeng Pecandu Bupati Langkat - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment