Rechercher dans ce blog

Thursday, January 20, 2022

Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Ditahan di Rutan KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK, Kamis (20/1/2022).

Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono.

“Tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1,” tutur Komisioner KPK Nawawi Pomolango.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Nawawi menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari pertama.

“Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,” kata dia.

Diketahui ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong: Saya Tak Terima, Seperti Cerita Dongeng

Nawawi mengungkapkan, Hendro sebagai pengacara PT SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

Tujuannya, agar aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT SGP telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaini Diberhentikan Sementara

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu.

Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan Itong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Ditahan di Rutan KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...