Rechercher dans ce blog

Thursday, January 20, 2022

Kasus Hakim PN Surabaya, Ini Kode Komunikasi yang Dipakai Para Tersangka.. - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamdan, Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebut menggunakan kode tertentu untuk menyampaikan pemberian uang.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kode itu disampaikan Hamdan ketika berkomunikasi dengan Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” kata Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Diketahui Hamdan, Hendro dan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan suap.

 Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaini Punya Harta Rp 2,1 Miliar

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Nawawi mengungkapkan Itong mendapatkan informasi adanya permintaan mengurus perkara dari Hamdan.

Ia diduga mengamini permintaan itu jika dibayar dengan sejumlah uang.

“Uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” jelas Nawawi.

Kuat dugaan, lanjut Nawawi, Hendro ingin putusan hakim membubarkan PT SGP agar asetnya yang cukup besar bisa dibagi.

“Nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ucap dia.

 Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara

Adapun KPK menduga Hendro dan PT SGP menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dugaan keterlibatannya pada perkara ini, Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kasus Hakim PN Surabaya, Ini Kode Komunikasi yang Dipakai Para Tersangka.. - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...