Rechercher dans ce blog

Monday, January 24, 2022

Kasus Pengeroyokan Kakek 89 Tahun, Polisi Sebut Sudah Berusaha Melerai - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian yang berada di lokasi saat pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) di Cakung, Jakarta Timur, disebut sudah berusaha melerai warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, anggota kepolisian datang ke lokasi karena mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian.

"Piket siaga di jajaran kepolisian ada HT, monitor bahwa ada mobil yang dikejar karena diduga maling," ujar Zulpan, kepada wartawan, Senin (24/1/2022) malam.

Baca juga: Bertambah, Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Cakung Jadi 4 Orang

Zulpan menyebutkan, polisi langsung datang ke lokasi dan bergerak di antara para pengendara motor yang melakukan pengejaran.

Setelah korban berhenti dan diserang, kata Zulpan, polisi berusaha melerai aksi pengeroyokan tersebut.

"Begitu terjadi pengeroyokan, pemukulan hingga menyebabkan korban, polisi justru melerai. Bahkan kami periksa tidak ada identitasnya korban itu," kata Zulpan.

"Kemudian kami mengecek pelat mobilnya apa, diketahui dia pemiliknya dan bukan maling. Jadi teriakan maling tidak tepat, ada salah satu provokasi dari salah satu pelaku," sambungnya.

Setelah itu, Zulpan menuturkan, petugas juga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapat perawatan.

"Kemudian kami melakukan langkah membawa korban ke RSCM walaupun akhirnya meninggal dunia," pungkasnya.

Baca juga: Menahan Tangis, Anak Kakek 89 Tahun yang Dikeroyok: Saya Tak Terima Papa Meninggal Mengenaskan

Sebelumnya Zulpan menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 14 orang.

"Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," ujar Zulpan.

"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," sambungnya.

Dari 14 orang tersebut, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

"Sampai dengan sore ini Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan satu sebagai tersangka dengan inisial R terkait dengan kasus ini," ungkap Zulpan.

Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Pengeroyokan Kakek hingga Tewas di Cakung

Menurut Zulpan, tersangka R diduga memprovokasi pengendara lain dengan berteriak maling karena tersenggol oleh kendaraan korban.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka R dan 13 orang lain yang telah diamankan.

"Ini yang diakui oleh pemilik motor (tersangka) yang diserempet tersebut. Pemilik motor yang tersenggol tersebut mengakui memprovokasi dengan teriakan maling," ungkap Zulpan.

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka, akan berkembang kepada tersangka lain, karena seperti yang kami lihat di video viral tersebut bahwa ada beberapa kendaraan lain yang melakukan pengejaran," tutur Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Cakung

Diketahui, HM tewas dipukuli massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar-kejar massa hingga akhirnya dipukuli hingga tewas.

Padahal, pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil miliknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kasus Pengeroyokan Kakek 89 Tahun, Polisi Sebut Sudah Berusaha Melerai - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...