Bareskrim Polri menggelar rilis kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang menyeret nama crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Saat rilis digelar Indra Kenz tak ditampilkan.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), rilis kasus Binomo digelar Bareskrim Polri pukul 20.45 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memimpin konferensi pers tersebut.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan saat merilis kasus Binomo.
Brigjen Ramadhan juga mengungkapkan kegiatan selanjutnya setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Dia menyebut Indra Kenz bakal segera ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ucapnya.
Hingga rilis berakhir, Indra Kenz tak juga dihadirkan. Namun tak diterangkan alasannya. Indra Kenz siang tadi memang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
detikcom masih memantau secara langsung di lokasi. Hingga pukul 22.30 WIB, Indra Kenz belum terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
(rak/zak)Indra Kenz Tak Dihadirkan Saat Bareskrim Rilis Kasus Binomo, Sudah Ditahan? - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment