Rechercher dans ce blog

Friday, February 11, 2022

Laporan Indra Kenz soal Korban Binomo Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim - detikNews

Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan agar laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim. Laporan Indra terhadap korban Binomo itu sudah resmi dilimpahkan ke Bareskrim hari ini.

"Iya sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan ke kami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Whisnu turut mengomentari hasil pertemuan antara Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Indra Kenz, di mana Indra Kenz sepakat bahwa aplikasi Binomo itu bodong. Whisnu menegaskan pernyataan Indra Kenz di OJK tidak menggugurkan pidananya di Bareskrim.

"Tetap lanjut. Minggu depan baru periksa saksi ahli, nanti mungkin baru panggil Indra," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menekankan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Kabareskrim.

Laporan Indra Kenz Baru Diproses Setelah Laporan Korban Binomo

Adapun Indra Kenz melaporkan korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik. Kabareskrim Komjen Agus menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses setelah polisi menyelesaikan laporan korban Binomo.

"Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," terang Agus.

Sebelumnya, influencer Indra Kenz melaporkan korban Binomo, Maru Nazara, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan laporan Indra terhadap Maru ditarik ke Bareskrim.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/2).

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2). Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(dwia/mea)

Adblock test (Why?)


Laporan Indra Kenz soal Korban Binomo Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...