JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (21/2/2022) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek
Seperti diketahui Nurhayati yang merupakan pelapor korupsi dana desa, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon.
Lebih lanjut, Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.
Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment